Wednesday, October 21, 2015
Prosedur mendirikan badan usaha (Tugas 3)
Nama : Dessy Maria S
NPM : 51412900
Kelas : 4IA25
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Prosedur mendirikan badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau
bisa disebut kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor - faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam arti sempit badan usaha bisa diartikan
rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor - faktor
produksi. Sebuah usaha / bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila
memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris disertai dengan
tandatangan di atas materai dan segel.
Badan usaha sendiri merupakan dasar penting apabila
ingin membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan
hukum dalam suatu perusahaan kecil, menengah maupun besar akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh
perushaaan tersebut. Meskipun
begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha
untuk mendirikan sebuah badan hukum itu merupakan pilihan sendiri bagi si
pengusaha. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang di wajibkan
menurut praturan perundang - undangan yang berlaku harus berbentuk badan usaha
yang merupakan badan hukum seperti bank, rumah sakit, penyelenggara satuan
pendidikan formal.
Hal - hal
yang perlu diperhatikan apabila ingin mendirikan badan usaha sebagai berikut :
o
Barang dan
jasa yang akan diperdagangkan.
o
Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan.
o
Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
o
Pembelian.
o
Kebutuhan
tenaga kerja.
o
Organisasi
intern.
o
Pembelanjaan.
o
Jenis badan
usaha yang dipilih
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah
perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin
dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha
yang diperlukan dalam pendirianusahadiantaranya:
1.
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU).
2.
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
3.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
4.
Nomor
Register Perusahaan (NRP).
5.
Nomor
Rekening Bank (NRB).
6.
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
7.
Surat izin
lainnya yang terkait dengan pendirian usaha
Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan
sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
1. Mengadakan rapat umum pemegang
saham.
2. Dibuatkan akte notaris ( nama - nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (
dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept.
kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah :
a)
Tahapan
pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan.
b)
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum.
Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
c)
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
d)
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait :
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin.
e)
Syarat sah
kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat
hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani
pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
§
Kesepakatan.
§
Kecakapan.
§
Hal
tertentu.
§
Sebab yang
diperbolehkan.
SUMBER :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
bagus banget blog nya kk
ReplyDeletekk itu burungnya ngalangin
ReplyDeletekk blognya kok bagus sih? ajarin dong kak?
ReplyDeletekk dulu yg sekolah di TUNAS kan yaaa?, yg jago bahasa inggris itu?