Wednesday, October 21, 2015
Macam - Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya (Tugas 2)
Nama : Dessy Maria S
NPM : 51412900
Kelas : 4IA25
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Macam -
Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya
Macam – macam
badan usaha diantaranya yaitu :
CV (
Commanditaire Vennootschaap )
CV atau bisa dikatakan persekutuan
komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara
solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang ( Geldschieter ) dan
diatur dalam KUHD. CV pada
konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan
satu atau lebih mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya,
kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Prosedur pendirian perusahaan komanditer ( CV ) :
a. Pendirian dilakukan di depan notaris
dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat kedudukan, siapa sebagai
persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
b. Mendaftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat dimana tempat kedudukan CV.
c. Mendaftarkan ke Kantor Pelayanan
Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Jika usaha yang dijalankan
berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti
tender poyek pemerintah.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan komanditer ( CV
) :
Kelebih CV :
·
Kemampuan
manajemen lebih besar.
·
Proses
pendiriannya relatif mudah.
·
Modal yang
dikumpulkan bisa lebih besar.
·
Mudah
memperoleh Kredit.
Kekurangan CV :
o
Sebagai
sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
o
Sulit
menarik kembali modal.
o
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan Mendirikan CV :
ü Para pendiri CV adalah swasta, warga
negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
ü Jumlah pendiri CV minimal 2 ( dua )
orang.
ü Memiliki tempat usaha dan
berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
ü Memiliki maksud dan tujuan usaha
yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
hukum dan peraturan yang berlaku.
Prosedur
Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri
harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian
Perseroan Komanditer. Seperti hal
PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai
pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh
Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer
ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut
Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero
Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV yaitu :
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga
negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua)
orang.
3. Memiliki tempat usaha dan
berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha
yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan CV diantaranya
:
-
Pertama.
Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
-
Kedua.
Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para
pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan
sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal disetor dan implikasinya
terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
o
SIUP Kecil
memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
o
SIUP
Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp.
10.000.000.000
o
SIUP Besar
memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya
modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun
dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh
para pendiri.
-
Ketiga.
Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan
kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas
minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk
operasional kantor. Khusus untuk
wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial
seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang
diperuntukan sebagai tempat usaha
-
Keempat.
Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
yang ingin anda laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan
maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang
berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut :
a. Nama para pendiri perusahaan
b. Nama Perusahaan
c. Tempat dan kedudukan perusahaan
(kota/kabupaten)
d. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan
lingkup kegiatan usaha)
e. Nama pengurus yang terdiri dari
Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
PT (
Perseroan Terbatas )
PT atau bisa disebut Perseroan
Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat -
surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang
mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam
perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan
mencapai tujuannya.
Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
·
Relatif
mudah mendapat tambahan modal.
·
Mudah
mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·
Tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
·
Penanaman
modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
·
Kelangsungan
perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·
Pengelolaan
yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
·
Harta
perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
·
Ada jaminan
kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT ) :
o
Prosedur
pendirian PT relatif sangat sulit.
o
Rahasia
perusahaan dapat diakses secara umum.
o
Adanya
kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham
terbesar.
o
Keuntungan
dibagi dengan pemegang saham.
o
Adanya pajak
perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
o
Perhatian
pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT bisa
diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa
kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus dibuat
dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran
dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum
Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus menetapkan
besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan
ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan
Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40
tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk
mendirikan Perseroan Terbatas. Pertama kali yang harus anda lakukan
untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri
perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan
terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas
seperti yang ada dibawah ini :
1. Pendiri Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti
dibawah ini :
a. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang
atau lebih.
b. Para pendiri adalah warga negara
Indonesia
c. WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan
PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri
untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan :
Para pendiri
juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan. Apabila anggota Direksi atau
Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. Tempat dan Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau
kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar
(akta pendirian). Tetapkan
kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan
kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan :
Khusus untuk
Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan
komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan
dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut. Jika alamat perusahaan berdomisili
di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti
PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
3. Direksi dan Komisaris, harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan
ketentuan sebagai berikut :
§ Jumlah pengurus dalam perseroan
minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
§ Jika jumlah pengurus lebih dari 2
(dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang,
maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika
komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal
ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris
atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam
Perseroan.
4.
Nama Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama perusahaan.
Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan
dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh :
ü PT. SABAR MENANTI
ü PT. BE BRILLIANT
ü PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan :
Pemakaian
nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama
perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak
lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri. Pengecekan
dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta
Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut
digunakan oleh pihak lain
5. Modal Perseroan Terbatas, harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal
dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh
Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut :
1) Modal dasar perseroan minimal Rp.
50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
2) Minimal 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus
menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Untuk jenis
kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat
lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang
kegiatan usaha tersebut
Keterangan :
Jumlah modal
yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan)
perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Maksud dan Tujuan Perusahaan, harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu
bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
v Bidang usaha perdagangan
v Bidang usaha jasa konstruksi
v Bidang usaha Percetakan
v Bidang usaha jasa forwarding
v Bidang usaha Industri
v Bidang usaha jasa periklanan
BUMN ( Badan
Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha
Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan yaitu :
a. Perusahaan jawatan ( perjan ) adalah
perushaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
b. Perusahaan umum ( perum ) adalah
perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya
perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian.
c. Perusahaan perseroan ( perseroan )
adalah perushaan negara yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ), bergerak pada
salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contohnya PT
Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank Nasional Indonesia.
Kelebihan BUMN :
·
Berusaha
pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
·
Menyediakan
barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
·
Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
·
Salah satu
sumber pendapatan negara.
·
Organisasi
disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
o
Karena
sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN
tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
o
Lambat dalam
mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah
pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit - belit.
o
Maju
mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri
secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
mereka. yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota
tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.
Prinsip dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang
membedakan dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap
modal.
e. Kemandirian.
Ciri - ciri khusus Koperasi :
Ø Berasas kekeluargaan.
Ø Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
Ø Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
Kelebihan Koperasi sebagai berikut :
·
Sebagai pelaksana
demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
·
Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
·
Badan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
·
Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
·
Mensejahterahkan
anggotanya.
·
Bersifat
terbuka dan sukarela.
·
Setiap
anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang
disetor.
Kelemahan Koperasi sebagai berikut :
o
Banyak
koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
o
Banyak
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
o
Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
o
Daya saing
yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2014/11/pengertian-badan-usaha-milik-negara-bumn.html http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment