Wednesday, October 21, 2015

Macam - Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya (Tugas 2)

Nama               : Dessy Maria S
NPM               : 51412900
Kelas               : 4IA25
Mata Kuliah    : Pengantar Bisnis Informatika

Macam - Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya


Macam – macam badan usaha diantaranya yaitu :

CV ( Commanditaire Vennootschaap )
CV atau bisa dikatakan persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang ( Geldschieter ) dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Prosedur pendirian perusahaan komanditer ( CV ) :
a.       Pendirian dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
b.      Mendaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
c.       Mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d.      Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender poyek pemerintah.

Kelebihan dan kekurangan perusahaan komanditer ( CV )  :
Kelebih CV :
·         Kemampuan manajemen lebih besar.
·         Proses pendiriannya relatif mudah.
·         Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
·         Mudah memperoleh Kredit.

Kekurangan CV :
o   Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
o   Sulit menarik kembali modal.
o   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Ketentuan Mendirikan CV :
ü  Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
ü  Jumlah pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
ü  Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
ü  Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.

Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV yaitu :
1.      Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2.      Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3.      Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4.      Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Persiapan untuk mendirikan CV diantaranya :

-   Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.

-   Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
o   SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
o   SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
o   SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

-   Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha

-   Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut :
a.       Nama para pendiri perusahaan
b.      Nama Perusahaan
c.       Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
d.      Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
e.       Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer


PT ( Perseroan Terbatas )
PT atau bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.

Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
·         Relatif mudah mendapat tambahan modal.
·         Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·         Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
·         Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
·         Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·         Pengelolaan yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
·         Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
·         Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT ) :
o   Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
o   Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
o   Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
o   Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
o   Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
o   Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.



Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas seperti yang  ada dibawah ini :

1.      Pendiri Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini :
a.       Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b.      Para pendiri adalah warga negara Indonesia
c.       WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan :
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan. Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2.      Tempat dan Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian). Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan :
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut. Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.

3.      Direksi dan Komisaris, harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut :
§  Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
§  Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

4.      Nama Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh :
ü  PT. SABAR MENANTI
ü  PT. BE BRILLIANT
ü  PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan :
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain


5.      Modal Perseroan Terbatas, harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut :
1)      Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
2)      Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan :
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

6.      Maksud dan Tujuan Perusahaan, harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
v  Bidang usaha perdagangan
v  Bidang usaha jasa konstruksi
v  Bidang usaha Percetakan
v  Bidang usaha jasa forwarding
v  Bidang usaha Industri
v  Bidang usaha jasa periklanan


BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan yaitu :
a.       Perusahaan jawatan ( perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
b.      Perusahaan umum ( perum ) adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian.
c.       Perusahaan perseroan ( perseroan ) adalah perushaan negara yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank Nasional Indonesia.

Kelebihan BUMN :
·         Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
·         Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
·         Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
·         Salah satu sumber pendapatan negara.
·         Organisasi disusun dengan matang.

Kekurangan BUMN :
o   Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
o   Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
o   Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.

Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.
Prinsip dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha yang lain :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.



Ciri - ciri khusus Koperasi :
Ø  Berasas kekeluargaan.
Ø  Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
Ø  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

Kelebihan Koperasi sebagai berikut :
·         Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
·         Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
·         Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
·         Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
·         Mensejahterahkan anggotanya.
·         Bersifat terbuka dan sukarela.
·         Setiap anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.

Kelemahan Koperasi sebagai berikut :
o   Banyak koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
o   Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
o   Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
o   Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.



Sumber :



0 comments:

Post a Comment

 

Dessy's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design